Rinciannya, 10 dari 18 tersangka adalah oknum pegawai Kemenkomdigi, sementara 8 sisanya merupakan warga sipil yang diduga terlibat dalam operasi jaringan judi online ini.
"Jadi, dari 18 orang tersangka, 10 adalah pegawai Kemenkomdigi dan sisanya 8 orang merupakan warga biasa yang berperan dalam jaringan ini," tambah Kombes Ade Ary.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pihak dari instansi pemerintah yang seharusnya ikut memberantas kejahatan digital.
BACA JUGA:Profil Lydia Onic yang Viral Gegara Diduga Terlibat Skandal Video Syur Durasi 12 Menit 13 Detik
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas.
Termasuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan posisinya.
Operasi besar yang berhasil mengungkap jaringan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memutus rantai bisnis ilegal judi online yang semakin marak.
Dengan adanya pengejaran terhadap tersangka yang masih buron, diharapkan kasus ini segera menemui titik terang dan membawa semua pelaku ke meja hukum.
BACA JUGA:Viral! Video Syur 12 Menit Diduga Lydia Onic, Linknya Bikin Warganet Heboh Karena Hal ini
BACA JUGA:Diduga Tersesat, 4 Siswi SMA Hilang Saat Mendaki Gunung Salak Bogor, Begini Kronologinya!
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali membuat gebrakan dalam penyelidikan kasus judi online dengan mengungkap dua tersangka baru.
Keduanya, berinisial MN dan DM, disebut terkait langsung dengan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dilansir bacakoran.co dari Tvonenews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keduanya memainkan peran berbeda dalam kasus ini.
"Tersangka MN berperan dalam menyetorkan daftar website perjudian agar lolos dari pemblokiran Komdigi, sedangkan DM bertugas menampung uang hasil judi," ungkap Ade Ary pada Minggu (10/11/2024).
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar