BACAKORAN.CO - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengambil langkah tegas dalam mendukung pemerintah memberantas judi online.
BRI memblokir 3.003 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Langkah ini diambil setelah pemantauan ketat terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
BACA JUGA:K-Drama Lovers Merapat! Promo Streaming BRI, Nonton Drakor Tanpa Batas, Ada Cashback Rp50 Ribu
Komitmen BRI dalam Melindungi Nasabah dan Sistem Keuangan
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menyatakan bahwa pemblokiran ini adalah bagian dari upaya BRI menjaga integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari aktivitas merugikan.
"BRI berkomitmen mendukung pemberantasan judi online serta melindungi nasabah. Langkah ini menunjukkan tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," ujar Agus.
Pendekatan Risiko Berbasis Kebijakan dan SOP
BRI telah menerapkan pendekatan berbasis risiko yang tertuang dalam kebijakan dan prosedur operasional standar terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
BACA JUGA:Dijual Brighton Hanya Rp30 Miliar, Kini Harga Gyokeres Melambung Rp1,7 Triliun
Upaya ini dilakukan untuk melindungi BRI dari kejahatan pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
"Kami juga memiliki sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memantau transaksi mencurigakan," jelas Agus.
Proses Enhanced Due Diligence (EDD) dan Pemantauan Aktif
Sebagai bagian dari manajemen risiko kepatuhan, BRI melakukan Enhanced Due Diligence (EDD), yaitu proses mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BACA JUGA:Kabar Gembira! KPR BRI Bantu Milenial Punya Rumah dengan Bunga Berjenjang Lho, Cek Detailnya
BACA JUGA:Super Lengkap! Tabel KUR BRI 2024 dengan 3 Trik Terbaru Agar Pinjaman Cepat Cair dan Bunga Rendah