Sebelumnya, PPATK yang dipimpin oleh Ivan Yustiavandana telah melaporkan dugaan keterlibatan 97.000 anggota TNI dan Polri dalam transaksi judi online kepada instansi terkait.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, mengimbau perusahaan media sosial seperti META, X, dan TikTok untuk turut aktif dalam memberantas judi online di Indonesia.
BACA JUGA:Pinjol dan Judol Menjerat! Pria Asal Bandung Nekat Gasak ATM Nasabah Sampai Rp500 Juta...
Meutya menyoroti bahwa kejahatan digital banyak terjadi di platform media sosial dan perusahaan-perusahaan ini mendapatkan keuntungan besar dari pasar Indonesia yang luas.
"Kami melihat platform digital menjadi salah satu tempat utama terjadinya kejahatan ini. Oleh karena itu, kami mengajak mereka untuk membantu memerangi judi online di Indonesia. Ini bukan hanya keinginan pemerintah, tetapi juga harapan masyarakat," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 November 2024.
Meutya menyatakan hingga kini belum ada komunikasi proaktif dari perusahaan PSE mengenai kontribusi mereka dalam memerangi judi online dan berharap mereka berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami mengimbau semua pihak yang meraih keuntungan dari pasar media sosial Indonesia untuk berkontribusi. Bentuk kontribusi ini diharapkan bisa dibicarakan lebih lanjut," tambahnya.
Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pemerintah telah memblokir 10.000 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judi online.
Keberhasilan ini dicapai melalui kerja sama antara Komdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai institusi perbankan.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Kamis, 14 November 2024, Meutya menyatakan bahwa informasi mengenai rekening-rekening tersebut berasal dari Kementerian Komdigi dan selanjutnya diteruskan kepada OJK.
OJK kemudian menghubungi bank-bank terkait untuk memblokir atau membekukan transaksi pada rekening-rekening tersebut.
BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!
BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar