BRI Blokir 3.003 Rekening, Langkah Tegas Dukung Pemberantasan Judi Online dan Lindungi Nasabah

Sabtu 16 Nov 2024 - 09:30 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Agus menambahkan bahwa pihaknya secara aktif melakukan penelusuran ke situs judi online untuk pendataan. 

Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk top up atau deposit judi online, situs tersebut akan dijadikan dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening, BRI juga memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini dan edukasi kepada masyarakat.

 Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

BACA JUGA:Gerak Cepat! 4.000 Anggota TNI Dihukum Terlibat Skandal Judi Online, Ini Sanksi yang Menanti

Dukungan pada Kebijakan Pemerintah

Langkah pemblokiran ini menegaskan komitmen BRI mendukung kebijakan pemerintah menciptakan masyarakat aman, sejahtera, dan bebas dari perjudian online serta aktivitas ilegal lainnya.

"Langkah tegas ini membuktikan bahwa BRI terus berinovasi dan berkolaborasi menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami mengajak seluruh masyarakat berperan dalam memberantas praktik ilegal, termasuk judi online," tutup Agus Sudiarto.

Sebelumnya terkait judol 4.000 Anggota TNI Dihukum Terlibat Skandal Judi Online

Sebanyak 4.000 anggota TNI telah dikenakan sanksi karena terlibat dalam aktivitas judi online.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI menyatakan bahwa tindakan tegas telah diambil terhadap personel yang terlibat dalam kasus ini.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sekitar 97.000 personel TNI/Polri diduga terlibat dalam transaksi judi online.

Namun menurut Mayjen TNI Yusri Nuryanto jumlah prajurit TNI yang benar-benar terlibat adalah 4.000 sebagaimana data internal TNI.

BACA JUGA:Pihak Polres Jakarta Barat Gerebek Markas Judol di Cengkareng, 6 dari 8 Pelaku Positif Sabu!

BACA JUGA:Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

"Panglima TNI telah menjatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit tersebut, dan tindakan ini telah dilaksanakan," jelas Danpuspom di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 13 November 2024.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat hingga pidana, tergantung tingkat keterlibatan prajurit dalam judi online.

Kategori :