Bantah Tudingan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan dan Aturan

Senin 18 Nov 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Pada penetapan status menjadi tersangka untuk Tom Lembong dalam kasus dugaan penyelewengan izin impor gula, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika hal tersebut dikatakan sebagai bentuk Abuse of Power.

Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung telah memberikan steatmen tegas, jika proses penetapan tersangka tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Itulah mengapa ia justru mempertanyakan atas dasar apa tudingan Abuse of Power oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum Tom Lembong.

"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya kepada wartawan, seperti yang dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA:Tom Lembong Tulis Pesan Menyentuh dari Dalam Tahanan, Apa Isinya?

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Ia juga menjelaskan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan yang dilakukan hingga tahap penetapan tersangka kepada Tom Lembang dalam sidang para peradilan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

"Kita ikuti saja prosesnya ya," ungkapnya.

Kuasa hukum Tom Lembong mengatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif yang dimaksudkan dalam pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," ujar kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong

BACA JUGA:Tom Lembong Terjerat Kasus Korupsi Impor Gula, Anies dan Cak Imin Buka Suara

Sebelumnya mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kini menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka tersebut dugaan kasus korupsi impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menyampaikan Tom Lembong dikenai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Kategori :