Bantah Tudingan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan dan Aturan

Senin 18 Nov 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung, dan Tom Lembong kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di rutan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya

"Tersangka TTL ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Abdul Qohar.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Kebijakan Impor Gula

Tom Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan terkait kebijakan impor gula tahun 2015-2016.

Kejagung menyebut dalam kebijakan impor gula kristal mentah (GKM), Tom Lembong memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

BACA JUGA:Tom Lembong: Refleksi dan Kritik atas Kebijakan Pemerintah

Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, hak impor GKP hanya diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, Kejagung menilai Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk melakukan impor tersebut, dengan alasan untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula nasional.

Adapun Tom Lembong terancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal yang Diterapkan pada Tom Lembong

BACA JUGA:Sempat Menyesal! Tom Lembong: Refleksi dan Harapan untuk Masa Depan Ekonomi Indonesia

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Kemendag 9 Jam, Zulhas Kasus Impor Gula

- Pasal 2 (1: Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Kategori :