Bantah Tudingan Kuasa Hukum Tom Lembong, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Sesuai Ketentuan dan Aturan

Senin 18 Nov 2024 - 19:45 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

- Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan terkait jabatan demi keuntungan pribadi, yang berdampak pada kerugian keuangan negara atau ekonomi nasional, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

 

Kategori :