Kedua perusahaan ini ternyata fiktif, sengaja didirikan dibentuk untuk menampung hasil penambangan timah ilegal.
Kolaborasi dengan Sang Adik
BACA JUGA:Terkait Kasus Korupsi Timah! Kejagung Sita 5 Tanah Milik Harvey Moeis di Jakarta...
Hendry tidak bertindak sendiri.
Adiknya, Fandi Lie, juga terlibat dalam kerja sama pengolahan hasil penambangan ilegal tersebut.
"Keduanya bekerja sama dalam mengelola bisnis ini, sehingga setelah penyidik menemukan cukup bukti, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Abdul.
Penangkapan di Bandara dan Penahanan
BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!
Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam saat kembali dari Singapura.
Selama ini, ia beralasan tidak dapat memenuhi panggilan Kejagung karena menjalani pengobatan di luar negeri.
Pasca-penangkapan, Hendry langsung diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian Negara Mencapai Rp300 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 23 tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Harvey Moeis dari PT Refined Bangka Tin.
BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
BACA JUGA:Viral! Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Hanya