Menko Yusril Ungkap Alasan Pemulangan Geng Narkoba Bali Nine ke Australia, Ini Penjelasannya!

Minggu 24 Nov 2024 - 15:00 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia resmi memulangkan sisa anggota geng narkoba Bali Nine yang berkewarganegaraan Australia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana untuk melanjutkan hukuman di negara asal.  

Yusril menegaskan, para napi tersebut tetap dalam status narapidana dan akan menjalani sisa hukuman mereka di Australia berdasarkan putusan pengadilan Indonesia.

"Mereka ditransfer ke Australia dalam status sebagai narapidana dan akan meneruskan menjalani hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia," ujar Yusril, dilansir dari Detik.com minggu (24/11/2024). 

BACA JUGA:Pasal Pembunuhan Menjerat, AKP Dadang Iskandar Pelaku Penembakan Kasatreskrim Terancam Hukuman Mati!

BACA JUGA:Tragedi di Padang Lawas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor, 3 Warga Luka-Luka

Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan grasi atau membebaskan napi Bali Nine ini.

Sebaliknya, keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan dan efisiensi pengelolaan tahanan.

"Bahwa jika nanti setelah dipindahkan, PM Australia mau memberikan grasi atau remisi mengubahnya menjadi hukuman terbatas, hal itu adalah kewenangan pemerintah Australia," ujar dia.

"Sebab, tugas untuk membina napi yang dipindahkan adalah telah diambil alih oleh negara yang bersangkutan," imbuhnya.

BACA JUGA:Profil Vior Onic yang Viral Gegara Diduga Perlihatkan Area Sensitif Hingga Link Video 15 Menit 31 Detik Diburu

BACA JUGA:Heboh! Tersebar Link Video Diduga Mirip Vior Berdurasi 15 Menit 20 Detik, Perlihatkan Bagian Sensitif?

Sebelumnya, Asisten Menteri Keuangan Australia, Stephen Jones, menyebut bahwa isu pemulangan Bali Nine dibahas dalam pertemuan antara Perdana Menteri Australia Anthony Albanese dan Presiden Prabowo Subianto di sela KTT APEC di Peru.

Australia mengapresiasi kebijakan ini sebagai langkah kerja sama hukum antarnegara.  

Selain itu, Indonesia juga sedang mengupayakan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tahanan di Australia untuk melanjutkan hukumannya di Tanah Air.  

Kategori :