Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Simak Pernyataan Lengkap Polisi!

Selasa 26 Nov 2024 - 09:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Kasus judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melibatkan sejumlah pegawai.

Termasuk Alwin Jabarti Kiemas yang diduga memiliki peran penting dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online.

Pihak kepolisian pun telah mengonfirmasi status tersangka Alwin Jabarti Kiemas ini.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

BACA JUGA:Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan

BACA JUGA:Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Total Pelaku yang Ditangkap 24 Orang dan 4 masih Buron, Ini Peran-perannya

"Benar (Alwin Jabarti Kiemas status tersangka), cukup ya, terima kasih," ujar Wira menjawab pertanyaan wartawan mengenai status Alwin Jabarti Kiemas saat konferensi pers, pada Senin (25/11/2024).

Peran Alwin dalam Kasus

Dalam kasus ini, Alwin, yang dikenal juga dengan inisial AJ, diduga memiliki peran penting dalam memfilter dan memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir.

Namun, Wira belum memberikan detail lebih lanjut mengenai latar belakang atau keterlibatan lebih jauh dari tersangka ini.

BACA JUGA:4 DPO Kasus Judi Online Masih Diburu, Kapolda Metro Jaya Beri Warning Tegas!

BACA JUGA:Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Mewah Batam, 11 Tersangka Ditangkap!

Sementara itu, sebuah akun media sosial (medsos) X--dulunya Twitter (@PartaiSocmed) mengungkapkan jika Alwin merupakan keponakan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

“Disclaimer, nama orangnya Alvin Jabarti Kiemas. Dia keponakan Alm Taufiq Kiemas. Tapi berhubung Alm Taufiq Kiemas adalah suami Megawati maka otomatis dia juga merupakan keponakan Ketum PDIP Megawati. Apalagi ke berbagai pihak dia memperkenalkan diri sebagai keponakan Ketum PDIP,” demikian keterangan yang diunggah akun tersebut.

Dalam penyelidikan, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Kategori :