Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, empat orang yang terlibat dalam kasus ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu pihak berwajib.
BACA JUGA:Terungkap! 80 Ribu Pemain Judi Online Anak Usia di Bawah 10 Tahun, Kecanduan Lantaran Ini!
BACA JUGA:Fantastis! Menko Polkam Sebut Selama 2024, Perputaran Uang Judi Online Menyentuh Angka Rp900 Triliun
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
Pasal 303 KUHP terkait perjudian dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Penyelidikan Lebih Lanjut
BACA JUGA:Mensos Gus Ipul Tegaskan, Bansos Hanya untuk Masyarakat, Bukan Para Pelaku Judi Online!
BACA JUGA:BRI Blokir 3.003 Rekening, Langkah Tegas Dukung Pemberantasan Judi Online dan Lindungi Nasabah
Polisi menyatakan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
"Kami terus bekerja untuk mengungkap seluruh pelaku dan menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Wira.