Pj Gubernur Elen Setiadi Apresiasi Jajaran Kejati Sumsel Berhasil Selamatkan Dua Aset Milik Pemprov

Rabu 27 Nov 2024 - 00:00 WIB
Reporter : djarwo
Editor : djarwo

Palembang,BACAKORAN.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi, S.H., M.S.E bersama Kepala Kejaksaan Tinggi  (Kajati) Sumsel  Dr Yulianto, SH., MH melakukan  Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, bertempat di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Palembang, Senin (25/11/2024).

Sebelumnya Kejati Sumsel telah telah berhasil mengamankan 2 aset milik Pemprov Sumsel yang disalah gunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. kedua aset dimaksud berupa aset berupa tanah yang terletak di Jalan  Mayor Ruslan Palembang dan Asrama Mahasiswa Jalan Puntodewo  Yogyakarta.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru Dugaan Kurupsi LRT di Palembang

BACA JUGA:Eng Ing Eng, Kejati Sumsel Bidik Tersangka Baru Korupsi PT Semen Baturaja, Siapa Bakal Dicokok?

Dikesempatan itu Elen Setiadi mengapresiasi jajaran Kajati Sumsel yang telah berhasil menyelamatkan dua aset milik Pemprov Sumsel tersebut.

"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Sumsel yang telah  membantu kami membangun Sumsel. 

Izinkan kami memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada bapak dan jajaran atas upaya yang telah dilakukan untuk mengembalikan aset yang sebelumnya di salah gunakan," kata Elen .

BACA JUGA:HZ Tak Ditahan! Kejati Sumsel Angkat Bicara. Berikut Penjelasannya?

BACA JUGA:Skandal Akuisisi PTBA, Kejati Sumsel Tahan Tiga Tersangka

Elen menilai apa yang dilakukan jajaran Kejati Sumsel merupakan kerja sama yang terjalin baik antara Pemprov Sumsel dan Kejati dalam mengamankan aset pemerintah,

“Alhamdulillah aset ini telah kembali dititipkan kepada Pemprov yang sejak 73 tahun dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,  ada dua aset berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan dan Asrama Mahasiswa di Jogja," imbuhnya.

Sementara itu Kejati Sumsel, Dr Yulianto, SH., MH mengatakan upaya penegakan hukum yang dilakukan  harus berdampak baik bagi masyarakat.

“Yayasan batanghari sembilan ini adalah aset Pemprov yang telah kita lakukan penyidikan dari hasil penyidikan aset ini diperjual belikan secara ilegal dengan orang yang tidak bertanggung jawab dan ini sudah kita proses secara hukum. Aset ini kita kembalikan kepada Pemprov Sumsel,” katanya.

Yulianto berharap penataan aset di Sumsel ke depan  akan semakin baik   lagi dan  penggunaannya bermanfaat bagi masyarakat umum.

“Jika aset-aset kita ini kita amankan dan kita kelola dengan baik akan bisa banyak manfaatnya. Jika harus dilelang uangnya bisa digunakan untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami juga bersyukur bisa menyelesaikan penyidikan terhadap aset ini sesuai dengan visi-misi kejaksaan,” pungkasnya.

Kategori :