BACA JUGA:Info CPNS 2024! 4 Hal Penting Wajib Dipersiapkan Peserta Saat Tes SKB, Apa Saja?
1. Lulusan dengan predikat cumlaude dan diaspora
Nilai kumulatif SKD: Minimal 311.
Nilai TIU: Minimal 85.
BACA JUGA:Inilah Kriteria dan Aturan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024 Bagi Pelamar yang Gagal SKB
2. Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan wilayah terpencil
Nilai kumulatif SKD: Minimal 286.
Nilai TIU: Minimal 60.
Kelulusan CPNS akan ditentukan berdasarkan gabungan nilai tes SKD dan SKB, di mana nilai SKB memiliki peran yang lebih penting karena bobotnya lebih besar.
BACA JUGA:Info Penting! Jadwal dan Materi SKB CPNS Kemenkeu 2024, Cek Detailnya di Sini
BACA JUGA:Tidak Lulus Perengkingan SKD CPNS 2024 Bisa Isi Formasi Kosong? Ini Aturan Resminya!
Jika masih terdapat posisi CPNS yang kosong, kita dapat mengisinya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024.