Kenaikan ini dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
BACA JUGA:Prabowo Bertemu Raja Charles III, Bahas Lingkungan hingga Nostalgia Masa Sekolah di Inggris
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," jelasnya.
Apindo pun sampai saat ini masih menunggu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut.
"Kami mendorong kepada pemerintah agar dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan," kata Shinta.