Awas! Peserta SKB CPNS 2024 Dapat Didiskualifikasi Jika Langgar Aturan Ini

Sabtu 07 Dec 2024 - 17:30 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Desta

Peserta wanita diwajibkan mengenakan kemeja putih dengan lengan panjang dan kerah. Mereka harus menggunakan rok atau celana panjang formal berwarna hitam, dan bagi yang mengenakan hijab, diharuskan memakai kerudung polos berwarna hitam. Peserta dilarang mengenakan aksesori seperti cincin, gelang, jam tangan, ikat pinggang, dan sejenisnya. Selain itu, mereka juga harus mengenakan sepatu formal hitam yang tertutup.

BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 5 Tips Penting untuk Persiapan Tes SKB CPNS 2024

BACA JUGA:Penting! Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian, Berikut Penjelasan BKN

3. Aturan untuk Peserta Ujian

Pelamar yang tidak mematuhi aturan peserta ujian berikut ini akan dilarang mengikuti ujian SKB. Berikut adalah aturannya:

- Peserta diwajibkan hadir setidaknya 60 menit sebelum ujian SKB dimulai.

- Peserta akan menerima pin registrasi, yang akan ditutup sebelum jadwal seleksi dimulai.

BACA JUGA:22 Link Materi SKB CPNS 2024 Lengkap untuk Kemenag, Pemprov, dan Instansi Lainnya, Jangan Sampai Ketinggalan!

BACA JUGA:Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN

- Peserta harus membawa kartu ujian dan Kartu Identitas atau KTP.

- Peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Peserta dilarang membawa buku catatan, kamera, jam tangan, dan kalkulator ke dalam ruang ujian.

BACA JUGA:Skor Integrasi di Tes SKB CPNS 2024 Sama? Begini Cara Menentukan ASN yang Lulus

BACA JUGA:Gagal di SKB CPNS 2024, Apakah Masih Ada Harapan untuk Mendapatkan Posisi Terbaik?

4. Aturan Ruang Ujian  

Pelamar yang melanggar aturan ruang ujian akan dikenakan sanksi berupa teguran dari panitia. Berikut adalah aturan yang berlaku di ruang ujian:  

Kategori :