BACAKORAN.CO - Mahkamah Agung telah menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi.
Dengan penolakan ini, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tolak kasasi terdakwa," dilansir bacakoran.co dari laman Kepaniteraan MA, Kamis (5/12).Perkara nomor 7143 K/PID.SUS/2024 diputus pada Selasa, 3 Desember 2024 oleh Majelis Kasasi yang diketuai Desnayeti, dibantu Agustinus Purnomo Hadi, Yohanes Priyana, dan Panitera Pengganti Diah Rahmawati.
BACA JUGA:Begini Cara 516 Beswan Djarum Tunjukkan Kreatifitasnya di Gugah Jiwa Nusantara
Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan enam tahun penjara terhadap terdakwa Hasbi.
"Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," katanya.
Belum terdapat salinan putusan lengkap yang diunggah MA.
Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan vonis tersebut terhadap Hasbi Hasan.
BACA JUGA:Dari Pilkada 2024, Bawaslu Dapat “Oleh-Oleh” Tangani 902 Pelanggaran
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Hasbi.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.
Dengan Panitera Pengganti Budiarto, majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto dan beranggotakan Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo membacakan putusan perkara nomor 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI pada Kamis, 20 Juni 2024.
Karena hal itu Hasbi, terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP, baik Hasbi maupun jaksa KPK mengajukan kasasi.