2. Koperasi LKM Sido Mulyo (Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno).
BACA JUGA:Jangan Coba-coba, OJK Ungkap Sanksi Diterima Pemilik Rekening Judi Online dari Perbankan!
Dengan pencabutan izin ini, koperasi tersebut dilarang menjalankan aktivitas sebagai lembaga keuangan mikro dan harus menutup kegiatan operasionalnya untuk umum.
Langkah Selanjutnya untuk Koperasi yang Ditutup
OJK meminta pengurus kelima koperasi tersebut untuk melakukan sejumlah hal, yaitu:
Pertama, melaksanakan rapat anggota guna membubarkan badan hukum.
BACA JUGA:OJK Ungkap Alasan Mobil dan Motor Wajib Asuransi Mulai 2025, Untungkan Bisnis Asuransi?
BACA JUGA:Catat! Mulai 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Simak Penjelasan OJK!
Kedua, membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban dan hak koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir, ketiga, tidak lagi menggunakan istilah Lembaga Keuangan Mikro dalam aktivitasnya.
Fokus Penguatan LKM oleh OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari konsolidasi dan penguatan LKM yang menjadi prioritas sepanjang 2024-2025.
BACA JUGA:OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Dhanapala dan Jembatan Emas, Bagaimana Nasib Nasabah?
BACA JUGA:Kepepet Butuh Uang? 5 Pinjol Resmi OJK Ini Siap Kasih Limit Besar, Cek Daftar Ini...
Hal ini tercantum dalam Peta Jalan Pengembangan LKM 2024-2028, yang bertujuan memastikan lembaga keuangan mikro di Indonesia tetap sehat dan sesuai dengan regulasi.