Dikutip bacakoran.co dari Tirto.id, Berikut merupakan cara menghitung skor SKB dan SKD CPNS 2024:
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! 5 Tips Penting untuk Persiapan Tes SKB CPNS 2024
BACA JUGA:Penting! Peserta SKB CPNS 2024 Wajib Cetak Kartu Ujian, Berikut Penjelasan BKN
Cara Hitung Skor SKD & SKB
Ketentuan bobot penilaian SKD 40 persen dan SKB 60 persen, sebagaimana dikutip dari Permenpan RB RI No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN. Adapun cara menghitung skor SKB dan SKD bisa menjadi solusi untuk mengetahui kemungkinan lolos.
Untuk hitung nilai SKD, Kamu bisa membagi jumlah perolehan skor dengan nilai tertinggi kumulatif yang dapat diperoleh. Sebut misalnya kamu mendapatkan skor 400, sementara nilai maksimal yang seharusnya bisa didapatkan 550.
Angka tersebut dibagi, kemudian dikalikan dengan 40 persen dan 100. Jika disajikan secara rumus, penghitungannya sebagai berikut.
BACA JUGA:Waspada! Peserta Tunggal SKB CPNS 2024 Bisa Terancam Gugur, Ini Penjelasan BKN
Nilai SKD = 400 : 550 X 40 persen X 100
Nilai SKD = 29,09
Adapun SKB akan dibagi menjadi dua bentuk penilaian, yakni SKB 1 berupa hasil tes dan SKB 2 untuk hasil wawancara.
Perhitungan SKB 1 dapat dilakukan dengan membagi perolehan skor dengan nilai kumulatif tertinggi, kemudian dikali 50 persen x 100.
BACA JUGA:Skor Integrasi di Tes SKB CPNS 2024 Sama? Begini Cara Menentukan ASN yang Lulus
BACA JUGA:Gagal di SKB CPNS 2024, Apakah Masih Ada Harapan untuk Mendapatkan Posisi Terbaik?
SKB 1 = 400 : 550 X 50 persen X 100
SKB 1 = 27,27