Ujang telah membeberkan bahwa pertimbangan jaksa tersebut karena terdakwa akut atas hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi pegawai negeri setelah mengabdi menjadi guru honorer selama 16 tahun sejak tahun 2009 silam.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, walaupun perbuatan terdakwa adalah pidana dapat dibuktikan. Akan tetapi, perbuatannya tersebut tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat. Oleh sebab, itu terdakwa tidak dapat dikenakan pidana kepadanya," ungkapnya.
Dalam penjelasannya, Ujang pun mengatakan supriyani memukul anak korban dalam tuntutan bukan suatu tindak pidana.
"Meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa selaku guru honorer SDN 4 Baito sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang. Terdakwa memiliki dua orang anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang. Terdakwa belum pernah dihukum," sebutnya.
BACA JUGA:Ngeri! Mobil yang Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak Sosok Ini, Begini Kronologi Lengkapnya!
Kemudian setelah pembacaan tuntutan dari JPU, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk pembelaan pada sidang selanjutnya, Kamis (14/11/2024).