BACAKORAN.CO - Kasus guru Supriyani kasus dugaan penganiayaan siswa SD, ternyata terdapat dugaan pemerasan uang damai 2 juta kepada guru Supriyani terkait kasus tersebut.
Ipda Muhammad Idris dan selaku Kapolsek Baito dan Polsek Baito Aipda Amiruddin selaku Kanit Reskrim Polsek Baito Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, telah dikenakan sanksi etik setelah terbukti meminta uang damai Rp 2 juta ke guru honorer tersebut.
Kedua polisi ini sakan dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus) sampai sanksi demosi.
Awal kasus dugaan pemerasan ini awalnya diungkap oleh pengacara Supriyani, Andre Darmawan setelah kliennya menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa SD.
BACA JUGA:Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe
BACA JUGA:Kuasa Hukum Supriyani Ungkap Fakta Baru: Aipda Wibowo Cs Bisa Jadi Tersangka!
Andre selaku pengacara Supriyani mengatakan jika Ipda Muhammad Idris mengambil uang damai sebersar Rp 2 juta saat proses mediasi di rumah kepala desa.
"Setelah dia (Supriyani) jadi tersangka ada permintaan uang. Berapa? Rp 2 juta. Siapa yang minta? Kapolsek. Siapa saksinya? Bu Supriyani dan Pak Desa. Sudah diambil kapolsek di rumahnya Pak Desa, uang Bu Supriyani Rp 1,5 juta dan ditambah uangnya Pak Desa Rp 500 ribu," ujar Andre kepada wartawan, seperti dikutip dari detiknews, Minggu (7/12/2024).
Kemudian Propam Polda Sultra lalu mengusut perkara permintaan untuk uang damai demi tujuan menghentikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Kemudian Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin kemudian dicopot dari jabatan tersebut dan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Polri.
BACA JUGA:Tak Berkutik! Bukti Oknum Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani Terkuak di Pengadilan
Sebelumnya Guru Supriyani yang mengajar di SD Negeri 4 Baito telah resmi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dugaan penganiayaan terhadap siswa yang dilakukan oleh guru Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, dikutip Bacakoran.co dari CNN Indonesia, Senin (25/11/2024).