Giliran Mantan Kepala Desa di Banyuasin Tersangka Korupsi Dana Desa

Selasa 10 Dec 2024 - 10:09 WIB
Reporter : quata akda
Editor : Doni Bae


BACAKORAN. CO -- Lagi-lagi mantan kepala desa (kades) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh peyidik Kejaksaan Negeri.

Kali ini giliran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel) yang menetapkan seorang mantan Kades menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Dia adalah Romansyah, mantan  Kades Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Banyuasin. Romansyah menjadi tersangka kasus pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Muara Baru tahun anggaran 2021.

Kasus ini menambah panjang nama-nama mantan kades di Provinsi Sumatera Selatan yang harus mendekam dalam penjara setelah masa jabatannya berakhir.

BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Bakal Ungkap Dua Kasus Korupsi di Penghujung Tahun 2024 Dengan 2 Tersangka

BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi

"Usai kita tetapkan sebagai tersangka, terhadap yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan,"jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin, Raymund Hardianto Sihotang SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus)  H Giovani SH MH, saat press release di aula Kejaksaan Negeri Banyuasin, Senin 9 Desember 2024.

Lebih lanjut Giovani menjelaskan tersangka diduga  melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa di Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.769.890.221,90.

Modusnya kata dia, ada kegiatan yang sudah dianggarkan dalam Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2021, tetapi tidak dilaksanakan oleh tersangka  namun di laporkan sudah dilaksanakan.

"Dana itu dilakukan realisasi pencairan. Selain itu juga ditemukan kegiatan yang dilaksanakan yang terjadi kemahalan harga. Akibatnya negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,"terangnya.

BACA JUGA:Dana Bangub Sumsel, Talud Lama Dirobohkan, Pembangunan yang Baru Tak Sesuai Harapan

BACA JUGA:Penting! Inilah Batas Maksimal Top Up Saldo DANA di Alfamart yang Perlu Kamu Tau

Atas perbuatannya kata Giovani  tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undar Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kategori :