PPN 12% untuk Barang Mewah, Bagaimana Layanan Digital Netflix, Spotify hingga Wagyu? Ini Kata Sri Mulyani!

Rabu 01 Jan 2025 - 13:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pemerintah memastikan hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun ini.

Terhitung 1 Januari 2025.

Produk seperti sabun, sampo, hingga layanan digital seperti Netflix dan Spotify dipastikan tetap bebas dari kenaikan tarif baru pajak tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang premium yang selama ini telah tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

BACA JUGA:Resmi! Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen dan Tegaskan Hanya untuk Barang dengan Kategori Mewah

BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya

“Barang-barang seperti shampo, sabun, atau layanan digital yang sering dibahas di media sosial tidak akan terkena kenaikan PPN menjadi 12%,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers seusai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/1/2025).

Barang Mewah Masih Mengikuti Tarif Lama

Menurut Sri Mulyani, kategori barang mewah seperti wagyu, lobster, dan king crab yang sebelumnya mendapat pengecualian dari PPN 11% atau tarifnya menjadi 0%, juga tidak akan mengalami perubahan pada tahun ini.

“Yang selama ini sudah berjalan, tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada perubahan menjadi PPN 12%,” tegasnya.

BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

Sri Mulyani pun menjelaskan jika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan ini segera diunggah ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.

Tetap Menganut Single Tarif

Sri Mulyani membantah jika kebijakan ini menandakan pemerintah menggunakan skema multitarif PPN.

Kategori :