Ia memastikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih mengacu pada paham single tarif sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah.
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos
“Tidak ada multitarif, kita tetap menggunakan single tarif sesuai UU HPP, yaitu 12% untuk barang-barang mewah saja,” ujarnya.
Kategori :