PPN 12% untuk Barang Mewah, Bagaimana Layanan Digital Netflix, Spotify hingga Wagyu? Ini Kata Sri Mulyani!

Rabu 01 Jan 2025 - 13:28 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Ia memastikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) masih mengacu pada paham single tarif sebesar 12% yang hanya berlaku untuk barang mewah.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

BACA JUGA:Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!

“Tidak ada multitarif, kita tetap menggunakan single tarif sesuai UU HPP, yaitu 12% untuk barang-barang mewah saja,” ujarnya.

Kategori :