Sah! MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Era Baru Demokrasi Indonesia Dimulai

Kamis 02 Jan 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Agar proses pemilihan tetap berjalan lancar tanpa dominasi oleh kelompok politik tertentu.

Keputusan ini memberikan peluang bagi lebih banyak partai politik, baik di parlemen maupun non-parlemen, untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Para pakar menilai hal ini dapat membuka jalan bagi munculnya kandidat baru dan lebih beragam dalam pemilu mendatang.

Namun, MK juga memberikan catatan bahwa meskipun ambang batas dihapus.

BACA JUGA:Mantan Presiden AS Jimmy Carter Meninggal di Usia 100 Tahun, Perjalanan Hidup Sang Peraih Nobel Perdamaian

Tetap diperlukan pengaturan yang ketat untuk memastikan proses pencalonan berjalan adil dan tidak menimbulkan kericuhan.

Salah satu usulan MK adalah pengaturan perhitungan suara dan kursi partai politik agar tetap proporsional tanpa menghambat partai kecil.

Keputusan ini mendapatkan respons beragam.

Sebagian pihak menyambut baik langkah MK, karena dianggap memberikan keadilan politik dan membuka peluang bagi partai kecil.

BACA JUGA:Putin dan Presiden Kazakhstan Bahas Investigasi Jatuhnya Pesawat Azerbaijan Airlines

Namun, ada pula yang khawatir bahwa penghapusan ambang batas dapat memecah suara dan menyulitkan proses pemilihan presiden.

Di sisi lain, DPR dan pemerintah kini memiliki tugas untuk segera merumuskan mekanisme baru sesuai dengan keputusan MK.

Hal ini menjadi tantangan besar mengingat waktu yang semakin dekat dengan Pemilu 2024.

Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan presiden, peta politik Indonesia diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan.

BACA JUGA:Sejarah Politik Tercipta, Parlemen Korea Selatan Resmi Makzulkan Plt Presiden Han, Ini Tuduhannya!

Keputusan ini membuka peluang lebih luas bagi partai politik untuk berkompetisi.

Kategori :