Menurutnya, polisi hanya meminta dokumen kepemilikan mobil sebagai dasar hukum tindakan pendampingan.
“Kami menanyakan dokumen kepemilikan mobil untuk memastikan dasar tindakan kami, menghindari kesalahan hukum. Namun, pihak korban terburu-buru dan tidak sempat menunjukkan dokumen tersebut,” jelas AKP Asep.
Ia juga menegaskan bahwa Polsek Cinangka siap melayani masyarakat, tetapi tidak ingin bertindak gegabah.
Terutama dalam kasus yang melibatkan upaya paksa seperti penarikan kendaraan.
Rizki Agam, anak korban, menyayangkan respons polisi yang dinilainya kurang tanggap.
“Kami sudah jelaskan bahwa ini situasi darurat, mobil kami dicuri dan pelaku membawa senjata api. Kami hanya butuh pendampingan untuk keamanan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi,” ujar Rizki.
Hingga kini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi, termasuk pegawai minimarket dan satpam di Rest Area KM 45.
Penyelidikan difokuskan pada mengungkap identitas pelaku serta mengklarifikasi dugaan kelalaian dari pihak kepolisian setempat.
Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Tidak ada yang akan ditutup-tutupi. Semua pihak yang terlibat akan diperiksa sesuai prosedur,” ujarnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan kelalaian aparat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil, memberikan kejelasan hukum bagi keluarga korban dan pelaku yang masih buron.
BACA JUGA:Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Polisi Buru 4 Pelaku!
Insiden tragis di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang menewaskan seorang pemilik mobil rental, Ilyas Abdurrahman, menyisakan banyak pertanyaan.