Viral! Bangunan Bekas RSUD Kertosono Lama Berubah Jadi Tempat Karaoke dan Kos-Kosan, Kok Bisa?

Senin 06 Jan 2025 - 22:30 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono lama di Nganjuk telah mengalami perubahan fungsi menjadi tempat karaoke dan kos-kosan setelah lama tidak digunakan.

Penggunaan bekas bangunan RSUD Kertosono sebagai tempat karaoke dan kos-kosan menjadi viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @undercover.id.

Setelah disidak anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, RSUD Kertosono lama menjadi viral. 

Dalam video yang berbedar, terlihat kamar-kamar yang sebelumnya menjadi tempat pasien, kini diubah menjadi tempat karaoke dengan layar televisi, mic, serta sofa. 

BACA JUGA:Geger! Penemuan Mayat Pria Dikontrakan Daerah Ciputat Timur, Terdapat Darah dalam Mulutnya

BACA JUGA:Miris! Akibat Wabah PMK di Purwakarta, Penjualan Sapi Merosot Drastis, Turun Hingga 100 Ekor Per Hari

Selain difungsikan sebagai tempat karaoke, bangunan bekas RSUD Kertosono juga digunakan sebagai tempat kos dan warung.

Kasat Pol PP Nganjuk, Suharono, menegaskan bahwa perubahan fungsi bangunan bekas RSUD Kertosono menjadi tempat karaoke dan kos-kosan tersebut ilegal karena tidak memiliki izin.

"Kami sampaikan, kegiatan di RSUD Kertosono lama ini tidak berizin, dan semuanya kita sepakati kepada calon pengelola. Bahkan, sudah ditindaklanjuti oleh Camat dan Lurah Banaran, serta sudah ada kesepakatan tanggal 21 Desember 2024 kemarin," katanya dikutip bacakoran.co dari laman Suarajatimpost.com--partner Suara.com, Senin, (6/1). 

Suharono menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut, menekankan bahwa penggunaan aset pemerintah harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak diizinkan.

BACA JUGA:Resmi! DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta & Jamaah Hanya Setor Rp55,4 Juta, Cek Detailnya

BACA JUGA:Ini Alasan Oknum TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil Membawa Senpi!

Menanggapi beredarnya informasi dan temuan Satpol PP terkait aktivitas di bekas RSUD Kertosono, Suharono menyatakan adanya izin pengelolaan bangunan tersebut.

"Awalnya izin ke saya, untuk UMKM, tapi ternyata beda dengan peruntukannya," kata Kasatpol PP.

Inspektur Nganjuk, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa permohonan izin kegiatan di bekas RSUD Kertosono telah diajukan kepada Bupati, namun ditolak karena adanya rencana pengembangan rumah sakit jiwa pada tahun 2025.

Kategori :