BACAKORAN.CO - Kabar mengejutkan datang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Ia mengumumkan telah melakukan penyitaan terhadap hotel bintang empat, Hotel Aruss, di Semarang, Jawa Tengah.
Hotel bintang 4 senilai Rp200 miliar yang baru launching pada Juni 2022 itu disita pihak Bareskrim Polri ini karena diduga dibangun dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dimana uang tersebut bersumber dari bisnis judi daring atau judi online (judol).
BACA JUGA:KPK Periksa Ex Dirjen Migrasi Ronny Sompie Kasus Korupsi Suap PAW Anggota DPR RI 2019-2024
Hal ini terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Brigjen Pol Helfi Assegaf.
PT AJ disebutkan menerima aliran dana sekitar Rp40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.
Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar judi online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.
Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil bisnis judi online.
“Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.