Terbongkar! Hakim PN Surabaya Terima Suap SGD 36.000, Istri Ungkap Fakta Mengejutkan

Rabu 08 Jan 2025 - 20:53 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - Viral di media sosial Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Mangapul, yang memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur, mengakui menerima suap sebesar SGD 36.000.

Pengakuan ini disampaikan melalui kesaksian istrinya, Martha Panggabean, dalam sidang kasus dugaan suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (7/1/2025).

Martha menjelaskan bahwa uang sebesar SGD 36.000 ditemukan dalam tas berwarna hitam di apartemen suaminya usai digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mangapul meminta Martha untuk menyerahkan uang tersebut kepada penyidik Kejagung.

BACA JUGA:22 Orang Warga Palestina Dinyatakan Tewas Akibat Serangan Zionis Israel di Gaza

BACA JUGA:Imbas Tolak Dampingi Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Anggota Lain Resmi di Mutasi!

Dalam kesaksiannya, Martha mengungkapkan bahwa Mangapul merasa lega setelah uang tersebut diserahkan.

Martha menyebut suaminya sempat menangis dan mengaku menyesal atas tindakannya.

“Mangapul bilang, ‘Itu bukan milik kita. Saya menyesal. Jangan marah ya. Saya mohon maaf, saya khilaf,’” ujar Martha menirukan ucapan suaminya di persidangan.

Menurut Martha, suaminya tidak menjelaskan asal-usul uang tersebut.

BACA JUGA:Hangat! Vika Kolesnaya dan Billy Syahputra Jadi Sorotan Publik, Liburan Eropa Bawa Kabar Bahagia?

BACA JUGA:Astaghfirullah! Siswa SMP Jadi Korban Nafsu Bejat Guru Wanita di Grobogan, Warga Ungkap Berawal dari Les

Martha sendiri mengaku bingung dan merasa terguncang atas peristiwa yang menimpa suaminya.

"Saya masih melayang-layang, Pak. Selama ini Bapak orang baik, enggak pernah macam-macam selama 24 tahun berumah tangga," ungkapnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Martha menemukan uang itu saat mendatangi apartemen Mangapul di Surabaya setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan.

Kategori :