BACAKORAN.CO - Zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu.
Dengan tujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan serta menyucikan harta.
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.
Meskipun sama-sama berbentuk zakat, keduanya memiliki perbedaan dalam hal sumber harta yang dikeluarkan serta siapa yang berhak menerimanya.
BACA JUGA:Jangan Keliru! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 Ditetapkan Baznas dan Cara Pembayarannya!
Pengertian Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta yang telah mencapai nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan telah dimiliki selama satu tahun atau haul.
Harta yang dikenai zakat mal meliputi emas, perak, hasil pertanian, peternakan, perdagangan, serta penghasilan dari profesi tertentu.
Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yaitu:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan yang cukup untuk kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Jangan Telat! Kewajiban Sebelum Lebaran Idul Fitri, Bayar Zakat Fitrah dan Maal, Ini Bedanya...
BACA JUGA:5 Manfaat Zakat yang Tidak Diketahui, Apa Saja Sih? Ini Penjelasan Menurut Ustadz Adi Hidayat
2. Miskin, yaitu orang yang memiliki penghasilan tetapi masih tidak mencukupi kebutuhan dasarnya.
3. Amil, yaitu orang yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan menyalurkan zakat.
4. Mu'allaf, yaitu orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan untuk menguatkan keimanannya.