DPR Usul Tes Narkoba dan Tes Kejiwaan Imbas Kasus Kapolres Ngada: Penting Cegah Psikopat Menjabat

Jumat 14 Mar 2025 - 12:52 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P
DPR Usul Tes Narkoba dan Tes Kejiwaan Imbas Kasus Kapolres Ngada: Penting Cegah Psikopat Menjabat

Selain adanya dugaan pelecahan dan pencabulan, Kapolres Ngada diduga telah menjual video bejat tersebut ke Australia dan bocor.

BACA JUGA:Bejat! Kapolres Ngada Fajar Widyadarma Lukman Tega Bayar Rp 3 Juta untuk Cabuli Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

BACA JUGA:Kapolres Ngada Resmi Dinonaktifkan, AKBP Fajar Tidak Menjabat Lagi!

lnformasi ini dibeberkan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Imelda Manafe.

Mereka telah menerima laporan dari pemerintah Australia yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

"Video tersebut pertama kali terdeteksi di Australia, lalu Pemerintah Australia menyampaikan temuan ini kepada Kementerian PPA di Indonesia," ungkap Imelda, dikutip dari JawaPos, Kamis (13/3/2025).

Tetapi sampai dengan saat ini masih belum bisa dipastikan apakah benar video yang beredar tersebut memang sengaja diperjualbelikan eks Kapolres Ngada tersebut.

"Kami belum bisa memastikan apakah video tersebut diperjualbelikan atau bagaimana. Namun informasi yang kami terima, video ini ditemukan di Australia dan mengarah ke Kapolres Ngada nonaktif," ungkap Imelda.

Awal Mula Terungkap 

Awal terungkapnya video yang diduga adalah AKBP Fajar karena Polisi Federal Australia telah melacak unggahan video asusila tersebut dan menunjukkan video diupload dari Kota Kupang, NTT.

BACA JUGA:2 Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih Tertangkap, Pelaku Dendam Karena Perlakuan Kasar dan Kerap Dicabuli

BACA JUGA:Penuhi Panggilan Kejagung, Ahok Bawa 'Senjata Rahasia' Siap Buka-bukaan soal Korupsi Minyak Pertamina!

Dalam Video tersebut menampilkan diduga AKBP Fajar dan anak yang berusia tiga tahun yang menjadi korban.

Kemudian setelah laporan masuk ke KemenPPPA, kasus ini selanjutnya diteruskan ke Polda NTT, yang kemudian meminta DP3A Kota Kupang untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.

"Kami awalnya diminta oleh Polda NTT untuk mendampingi para korban yang masih di bawah umur. Informasi ini awalnya dari KemenPPPA dan diteruskan ke Polda NTT, sebelum akhirnya sampai ke kami," jelas Imelda.

Untuk dua korban lain yang masih di bawah usia 5 tahun dikembalikan kepada orang tua mereka untuk perlindungan lebih lanjut.

BACA JUGA:Geger! Misteri Amplop Cokelat di Rapat Komisi VI dengan Pertamina, Ternyata Isinya

Kategori :