
BACA JUGA:Viral Video Selebgram Asal Bandung Jadi Korban KDRT Suami Sejak 2023, Pelakunya Diduga Anak Pejabat!
Menurut Nicholay, kebijakan ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia bagi mantan narapidana.
Banyak di antara mereka yang telah bertaubat dan ingin kembali ke masyarakat, tetapi tetap terhalang dengan stigma sosial yang melekat pada diri mereka.
"Ini demi kemanusiaan, demi memberikan kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berubah. Jangan sampai ada disparitas atau diskriminasi terhadap hak asasi manusia," tegasnya.
Namun, KemenHAM juga tidak menutup mata terhadap kejahatan.
BACA JUGA:Update Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI Resmi Dipecat dari Dinas Militer!
BACA JUGA:Terungkap Peran Anggota Brimob Polda Sumsel yang Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Nicholay menegaskan bahwa pelaku kejahatan tetap harus dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya agar ada efek jera di masyarakat.
"Kami hanya ingin ada keadilan. Hukuman berat tetap harus ada bagi pelaku kejahatan agar ada efek jera. Tapi, bagi mereka yang sudah bertobat dan ingin memperbaiki diri, berikan mereka kesempatan," pungkasnya.
Dengan adanya diskusi antara KemenHAM dan Kepolisian, diharapkan ada kebijakan yang lebih adil, baik bagi masyarakat umum maupun bagi mantan narapidana yang ingin bangkit dari masa lalunya.