KemenHAM Minta SKCK Dihapus, Netizen: Ada dan Gaada SKCK Pun Mantan Koruptor Masih Bisa Nyalon Lagi

Rabu 26 Mar 2025 - 11:32 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP
KemenHAM Minta SKCK Dihapus, Netizen: Ada dan Gaada SKCK Pun Mantan Koruptor Masih Bisa Nyalon Lagi

BACAKORAN.CO - Ramai kabar penghapusan SKCK atas usulan KemenHAM agar bisa memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapindana.

Namun hal ini lantas dibanjiri komentar netizen, bahkan disinyalir bahwa bisa saja mantan koruptor masih bisa nyalon atas penghapusan SKCK.

"ada dan gaada skck pun mantan koruptor masih bisa nyalon lagi" Tulis akun X/@bitfrostz.

"Dihapuskan aja kalo misal orang yg pernah bebuat kejahatan masih bisa nyalon dan dapet SKCK ????" Tulis akun X/@escendolsatu.

Dalam kasus ini, netizen juga ikut meminta syarat minimal pelamar kerja.

BACA JUGA:KemenHAM Usulkan Penghapusan SKCK! Eks Napi Bisa Dapat Kesempatan Kedua?

BACA JUGA:Bye-bye Antrean! Urus SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi Polri, Cepat dan Praktis!

"Tambahin lagi penghapusan syarat usia untuk kerja pak Pigai" Tulis akun X/@_AnommonA.

Alasan penghapusan SKCK ini juga dijelaskan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM Nicholay Aprilindo.

"Usulan penghapusan SKCK itu bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan. Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya anak di LPKA," ungkap Nicolay dikutip dari Disway.

"Cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya, kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian," lanjutnya.

BACA JUGA:Cek! Daftar Lengkap Daerah yang Berlakukan Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SKCK!

BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!

Berikut usulan penghapusan SKCK bagi mantan narapidana selengkapnya.

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengajukan usulan penghapusan kewajiban Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana.

Kategori :