
Langkah ini diambil sebagai bentuk pemberian kesempatan kedua bagi mereka yang telah menjalani hukuman dan ingin memulai hidup baru.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM KemenHAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa usulan ini ditujukan untuk narapidana dengan syarat khusus.
Tidak semua eks napi bisa mendapatkan kebijakan ini, melainkan mereka yang telah menunjukkan perilaku baik selama di dalam lapas atau rutan.
BACA JUGA:Cek! Daftar Lengkap Daerah yang Berlakukan Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SKCK!
BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!
"Usulan penghapusan SKCK itu bagi narapidana yang sudah selesai menjalani hukumannya. Kemudian yang sudah menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik di dalam lapas atau rutan. Kemudian juga yang mempunyai masa depan, misalnya anak di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)," ujar Nicholay saat ditemui di Kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Nicholay menegaskan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap memiliki hak untuk bermimpi dan menggapai cita-cita.
Namun, ketentuan SKCK yang mencatat status mantan narapidana sering kali menjadi penghalang besar bagi mereka dalam meraih masa depan yang lebih baik.
Dari hasil kunjungan ke berbagai lapas, Nicholay menemukan fakta mengejutkan.
BACA JUGA:Fix Bikin Syok! Puluhan Napi Lapas Kuta Cane di Aceh Kabur Massal, Ini yang Jadi Penyebabnya!
Banyak anak binaan yang bercita-cita menjadi polisi, tentara, dokter, pilot, bahkan dosen.
Namun, persyaratan administratif seperti SKCK justru membuat mereka kesulitan melangkah ke jenjang pendidikan atau pekerjaan yang mereka impikan.
"Cita-cita mereka ada, tetapi terhalang oleh masalah ketentuan-ketentuan atau persyaratan yang ada. Makanya kami membuat surat pengusulan terhadap Kapolri yang ditandatangani oleh Pak Menteri HAM. Ini bersifat usulan dan pada saatnya, kami tetap akan duduk bersama dengan pihak kepolisian," jelasnya.
Meski baru bersifat usulan, KemenHAM berencana berdiskusi dengan pihak kepolisian untuk merumuskan syarat-syarat dalam penerbitan SKCK, termasuk bagian mana yang perlu dihapus atau dipertahankan.
BACA JUGA:Trump Murka! Bantah Isu Rencana AS Serang Houthi Bocor, Bilang Begini!