BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung ungkap nominal suap yang diterima oleh Djuyamto paling besar dibanding dua hakim lainnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar ungkap kronologi kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan 3 hakim tersebut.
3 hakim yang terlibat adalah Agam Syarif Baharuddin (ABS) selaku hakim PN Jakarta Pusat, Ali Muhtarom (AM) selaku hakim PN Jakarta Pusat, dan Djuyamto (DJU) selaku hakim PN Jakarta Selatan.
Pada awalnya, Ariyanto yang merupakan terdakwa Korporasi CPO ini menyerahkan uang Rp 60 Miliar dolar Amerika pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
BACA JUGA:Lindungi Pengunjung Sidang di PN Pangkalan Balai, Wartawan Perempuan Menjadi Korban Penikaman
Kemudian, Wahyu meneruskan uang itu ke Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta untuk menunjuk hakim yang mengadili perkara yang ada.
"Saat itu yang bersangkutan (Arif) menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU (Djuyamto) sebagai ketua majelis, kemudian AL (Ali Muhtaro) adalah hakim adhoc dan ASB (Agam Syarif Baharudin) sebagai anggota majelis," ujar Abdul Qohar di kantornya, dikutip Bacakoran.co dari Disway.id, Senin (14/4/2025).
Adapun total uang yang diterima oleh ketiga hakim tersebut Rp22,5 M yang diberikan secara berkala.
Arif yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka awalnya memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar ke Djuyamto cs untuk membaca berkas perkara.
BACA JUGA:Hakim PN Jayapura Vonis Bebas Oknum Polisi Terdakwa Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Ini Alasannya!
"Kemudian uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 (tiga) kepada ASB, AL dan DJU," jelasnya.
Kemudian di bulan September sampai Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan Rp18 miliar dalam bentuk USD kepada Djuyamto.
Setelah itu Djuyamto membagi uang tersebut kepada 3 hakim di depan Bank BRI Pasar Baru, Jaksel.