Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas

Investasi dan pinjol ilegal masih marak karena beberapa sebab baik dari pelaku dan masyarakat, seperti sikap ingin cepat kaya tanpa usaha.--freepik

BACA JUGA:Biar Kapok, Pinjol Ilegal Masuk Delik Khusus UU PPSK, OJK Bocorkan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya!

Kondisi ini dimanfaatkan pelaku menyebarkan dan mempromosikan aplikasi dan websitenya.

Memang, Satgas terus melakukan patrol, tapi aktivitas keuangan ilegal itu masih ada.

Terus bermunculan.

Kendala lainnya dalam pemberantasan adalah lokasi server ilegal berada di luar Indonesia.

BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini

“(Bisa juga) tidak diketahui lokasinya,” terang Sokhib.

Kecanggihan teknologi bisa membuat lokasi tak terlacak atau tidak bisa ditemukan.

Bahkan, terangnya, kemungkinan polisi atau Interpol pun tak tahu soal lokasi tersebut.

Sedangkan dari sisi masyarakat adalah masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan.

BACA JUGA:Guys! Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Tingkatkan Literasi Keuanganmu, Apa Itu?

Kemudian masih ada masyarakat yang tidak mengecek legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

Masih maraknya pinjol juga disebabkan adanya kebutuhan mendesak.

“Kesulitan keuangan dan sikap ingin cepat kaya, tanpa usaha," cetusnya.

Tak heran jika investasi dan pinjol ilegal ini tak hanya menjerat masyarakat kalangan menengah ke bawah tapi juga menengah ke atas.

Ternyata Ini Penyebab Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Marak, Termasuk Ciri Orang Malas

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – batasi ruang gerak (pinjol) ilegal, langkah tegas pun diambil pemerintah melalui (ojk).

dilakukan pemblokiran rekening bank dan kontak pelaku.

terbaru, satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (satgas pasti) ojk memblokir sebanyak 625 platform pinjol dan pinjaman pribadi (pinpri) ilegal sepanjang november 2023 lalu.

dimana lebih dari setengah jumlah tadi, yakni 337 merupakan platform pinjol.

sisanya sebanyak 288 merupakan pinpri.

sehingga sejak 2017 hingga 2023, satgas pasti telah menyetop 8.149 entitas keuangan ilegal.

rinciannya,  1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

selain itu, satgas juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait aktivitas pinjol ilegal.

meski telah ditindak tegas, termasuk pemblokiran, aktivitas keuangan ilegal ini masih marak.

menurut analis ojk sokhib nur prasetyo, maraknya aktivitas keuangan ilegal seperti investasi dan pinjol ilegal dikarenakan beberapa sebab.

dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pelaku dan masyarakat.

dari sisi pelaku, saat ini sangat mudah mengunggah aplikasi atau website.

kondisi ini dimanfaatkan pelaku menyebarkan dan mempromosikan aplikasi dan websitenya.

memang, satgas terus melakukan patrol, tapi aktivitas keuangan ilegal itu masih ada.

terus bermunculan.

kendala lainnya dalam pemberantasan adalah lokasi server ilegal berada di luar indonesia.

“(bisa juga) tidak diketahui lokasinya,” terang sokhib.

kecanggihan teknologi bisa membuat lokasi tak terlacak atau tidak bisa ditemukan.

bahkan, terangnya, kemungkinan polisi atau interpol pun tak tahu soal lokasi tersebut.

sedangkan dari sisi masyarakat adalah masih rendahnya tingkat literasi dan inklusi keuangan.

kemudian masih ada masyarakat yang tidak mengecek legalitas dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.

masih maraknya pinjol juga disebabkan adanya kebutuhan mendesak.

“kesulitan keuangan dan sikap ingin cepat kaya, tanpa usaha," cetusnya.

tak heran jika investasi dan pinjol ilegal ini tak hanya menjerat masyarakat kalangan menengah ke bawah tapi juga menengah ke atas.

Tag
Share