Kecanduan Judi Online, Pengisi Uang ATM Gasak Rp1,1 Miliar, Aksi Terbongkar Setelah..
Kecanduan judi online, seorang petugas pengisi uang ATM di Batam mencuri uang sebesar Rp1,1 miliar.--ist
“(Pelaku mencuri uang di ATM) karena kecanduan judi online,” ungkapnya.
Selain itu, uang digunakan pelaku untuk keperluan lainnya.
BACA JUGA:Aksi Licik Pegawai Bank Gelapkan Uang Titipan BI Rp1,5 Miliar untuk Judi Online, Begini Modusnya!
BACA JUGA:Judi Online dan Pinjol Ilegal Diibaratkan ‘Adik Kakak’, Pemerintah Siap Ungkap Keterkaitannya!
Menurut Dwi, TS melancarkan aksinya sendiri karena pekerjaan sehari-harinya adalah petugas investigator di perusahaan pengelolaan, pengisian, dan perbaikan ATM.
Aksi pelaku terungkap ketika perusahaan PT Usaha Garda Arta Cabang Batam, tempat TS bekerja, menemukan beberapa kaset ATM yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang tersedia.
Dari temuan itu, perusahaan melakukan audit dan menyimpulkan bahwa TS telah mencuri uang sebesar Rp1.137.450.000 dari enam mesin ATM di Batam. Setelah terbukti melakukan pencurian, perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Pihak perusahaan melaporkan setelah hasil audit menunjukkan uang di mesin ATM tidak sesuai dengan jumlah yang tersedia," terang Dwi.
BACA JUGA:Sudah Hidup Susah, Masyarakat Kalangan Ini Justru Menjadi 80 Persen Pelaku Judi Online!
BACA JUGA:Diduga Pakai Dana Satuan untuk Judi Online, Perwira TNI Ditahan, Nilainya Funtastis, Segini!
Polisi masih mengembangkan kasus ini, terkait kemungkinan keterlibatan orang lain di perusahaan tempat TS bekerja.
Saat ini, pelaku telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.