bacakoran.co

Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Proyek Kereta Api Senilai Triliunan

Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian--disway.id

Akibatnya, jalur kereta api yang dibangun mengalami penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa digunakan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!

BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap

PB diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar melalui seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yang saat ini juga tengah menjalani proses huksaa

Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan melakukan penahanan terhadapnya.

Kejagung Tegas dalam Memberantas Korupsi

Dalam pernyataannya, pihak Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan tidak akan gentar dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Kejagung, dukungan dari masyarakat dan media sangat penting agar penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai amanat undang-undang.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya

BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop

Lebih lanjut, Kejagung menegaskan akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak Kejagung tidak segan-segan untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini.

Ancaman Hukuman

PB dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Jika terbukti bersalah, PB terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda yang besar, demi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

BACA JUGA:3 Petinggi Waskita Karya Ditahan Dugaan Korupsi Rp1,6 Triliun Proyek LRT Sumsel, Ada Tersangka Lain?

Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Proyek Kereta Api Senilai Triliunan

Ainun

Ainun


bacakoran.co -  (kejagung) republik indonesia berhasil menangkap mantan direktur jenderal perkeretaapian, pb, pada tanggal 3 november 2024.

pb menjadi tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalan kereta api besitang-langsa di sumatera.

penangkapan ini dilakukan setelah pb beberapa kali tidak memenuhi panggilan kejagung untuk memberikan keterangan.

penangkapan pb berlangsung di sebuah hotel di sumedang pada hari minggu, 3 november 2024, sekitar pukul 18.00 wib.

tim intelijen kejagung bersama penyidik dari bidang tindak pidana khusus (pidsus) berhasil meringkus pb yang diketahui pernah menjabat sebagai ahli menteri di kementerian perhubungan.

saat ini, pb sedang diperiksa intensif, dan pihak kejagung telah mengumumkan bahwa ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan salemba cabang kejaksaan agung.

kronologi kasus korupsi besitang-langsa

kasus ini bermula dari pembangunan jalan kereta api besitang-langsa yang dilaksanakan oleh balai teknik perkeretaapian medan antara 2017 hingga 2023, dengan anggaran mencapai triliunan rupiah.

proyek ini bertujuan menghubungkan sumatera utara dan aceh, namun dalam pelaksanaannya terjadi sejumlah pelanggaran yang menyebabkan mencapai rp1,15 triliun.

pb diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan beberapa perusahaan tertentu dalam proses tender.

selain itu, ditemukan pula bahwa pembangunan proyek ini tidak dilengkapi studi kelayakan, penetapan trase jalur, dan dokumen teknis lainnya yang memadai.

akibatnya, jalur kereta api yang dibangun mengalami penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa digunakan.

pb diduga menerima fee sebesar rp2,6 miliar melalui seorang pejabat pembuat komitmen (ppk), yang saat ini juga tengah menjalani proses huksaa

berdasarkan alat bukti yang cukup, kejagung menetapkan pb sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan melakukan penahanan terhadapnya.

kejagung tegas dalam memberantas korupsi

dalam pernyataannya, pihak kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan tidak akan gentar dalam memberantas tindak pidana korupsi.

menurut kepala kejagung, dukungan dari masyarakat dan media sangat penting agar penegakan hukum berjalan dan sesuai amanat undang-undang.

lebih lanjut, kejagung menegaskan akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.

apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak kejagung tidak segan-segan untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini.

ancaman hukuman

pb dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021.

jika terbukti bersalah, pb terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda yang besar, demi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana .

penangkapan ini merupakan langkah serius kejagung dalam menindak korupsi yang telah merugikan negara.

diharapkan proses hukum ini berjalan transparan dan membawa keadilan bagi masyarakat.

Tag
Share