Terbongkar! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Proyek Kereta Api Senilai Triliunan
Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian--disway.id
Akibatnya, jalur kereta api yang dibangun mengalami penurunan daya dukung tanah sehingga tidak bisa digunakan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!
BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap
PB diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar melalui seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), yang saat ini juga tengah menjalani proses huksaa
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka utama dalam kasus ini dan melakukan penahanan terhadapnya.
Kejagung Tegas dalam Memberantas Korupsi
Dalam pernyataannya, pihak Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan tidak akan gentar dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Menurut Kepala Kejagung, dukungan dari masyarakat dan media sangat penting agar penegakan hukum berjalan transparan dan sesuai amanat undang-undang.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Pasalnya
BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop
Lebih lanjut, Kejagung menegaskan akan terus memantau dan menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, pihak Kejagung tidak segan-segan untuk menambah tersangka baru dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman
PB dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Jika terbukti bersalah, PB terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda yang besar, demi memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Tom Lembong Ditahan Atas Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan
BACA JUGA:3 Petinggi Waskita Karya Ditahan Dugaan Korupsi Rp1,6 Triliun Proyek LRT Sumsel, Ada Tersangka Lain?