Viral! Oknum Polwan Diduga Aniaya Lansia 66 Tahun di Baubau, Korban Terancam Lumpuh, Ini Kronologinya
Seorang oknum polwan kota Baubau diduga melakukan penganiayaan terhadap lansia 66 tahun--Kompas Regional
BACAKORAN.CO - Diduga, seorang polwan di Baubau, Sulawesi Tenggara telah menganiaya seorang wanita berusia 66 tahun.
Kasus penganiayaan ini terjadi tanggal 16 Desember 2024 yang menjadi viral di media sosial itu, saat ini ditangani okeh Polres Baubau.
Sebuah video berdurasi 1 menit 7 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan cekcok antara beberapa perempuan.
Salah satu perempuan yang terlibat dalam cekcok tersebut adalah Bripka RH, terlihat mengenakan baju oranye.
BACA JUGA:Update Kasus Suami di Banyumas Bunuh Istri Akibat Cemburu, Telah Serahkan Diri ke Polisi
BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos
Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki, menyampaikan bahwa kejadian penganiayaan tersebut telah dilaporkan oleh pihak korban dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, dan pengecekan lokasi kejadian," katanya, dikutip bacakoran.co dari laman banjarmasin.tribunnews.com, Minggu (29/12).
IPTU Ridlo menegaskan keseriusan Polres Baubau dalam mengusut kasus ini dan menindak sesuai hukum yang berlaku.
Disisi lain, akibat penganiayaan yang dialaminya, korban yang diketahui berinisial A mengalami cedera serius.
BACA JUGA:Kecelakaan Pesawat Jeju Air Tewaskan 174 Jiwa, Begini Kondisi 2 Penumpang yang Selamat!
BACA JUGA:Update Terbaru! Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air Capai 174 Jiwa, Hanya 2 Penumpang yang Selamat
Korban, A, menyatakan bahwa pada saat insiden terjadi, ia sedang melaksanakan salat di kediaman tetangganya yang merupakan Bripka RH.
Korban menjelaskan bahwa penganiayaan diawali dengan pemutaran tangannya, dan ketika ia berupaya melakukan tindakan pertahanan diri, pelaku kembali melakukan pemukulan.