Astaghfirullah! Penyandang Disabilitas Perkosa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Netizen: Hukuman Mati Sekarang!

Penyandang disabilitas perkosa anak 11 tahun di Lubuklinggau, ditangkap! -Gambar Ist-
BACAKORAN.CO - Sebuah kasus yang mengerikan mengguncang masyarakat Lubuklinggau, Sumatera Selatan, setelah seorang penyandang disabilitas berusia 26 tahun ditangkap karena memperkosa anak berusia 11 tahun.
Kejadian ini viral ini menghebohkan media sosial dan masyarakat.
Dalam video viral dilaporkan oleh Berita Lubuklinggau dan dipostinga pada akun X @Heraloebss terlihat pelaku mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Tersangka rudapaksa terlihat dalam video berada di depan pintu dan diarahkan duduk.
BACA JUGA:Miris! Terungkap, Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Perempuan Sebanyak 4 Kali di Ruang Berjemur
Netizen tampak geram dengan tindakan tersangka, apalagi ia memiliki kekurangan namun malah melakukan tindakan yang parah.
Akun X @Heraloebss menulis caption pedas, "Sudah Dikasih kekurangan malah diminuskan," menanggapi kasus ini.
Dilansir dari detik.com, kejadian ini terjadi pada 26 April 2025 di Lubuklinggau.
Di mana pelaku yang diketahui penyandang disabilitas kaki memperkosa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang juga difabel.
BACA JUGA:Oknum Polisi di Pacitan Diduga Rudapaksa Tahanan Cewek 21 Tahun, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa UIN Malang Ngaku Rudapaksa Mahasiswi UB saat Mabuk, Pihak Kampus Buka Suara
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.