Rezeki Nomplok! PNS Banjir Duit, Sri Mulyani Tetapkan 10 Tunjangan tahun 2024

Kamis 16 Nov 2023 - 10:30 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Yudi

BACAKORAN.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I, II, III, IV dapat bersiap-siap menyambut rezeki nomplok pada tahun 2024.

Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8%, membawa kegembiraan setelah empat tahun tanpa kenaikan gaji.

Namun, kebahagiaan PNS tidak berhenti di situ.

Pada tahun depan, mereka juga akan menerima 10 tunjangan tambahan yang akan menambah kelengkapan penghasilan mereka di luar gaji pokok.

BACA JUGA:Simak ! Daftar Lengkap Gaji PNS dan PPPK 2023 dari Tamatan SD hingga Sarjana Pasca

Berikut 10 jenis tunjangan tersebut:

1. Tunjangan Suami/Istri:

PNS golongan I, II, III, IV yang memiliki suami atau istri sah akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok mereka.

2. Tunjangan Anak:

Bagi PNS yang memiliki tanggungan anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki anak, akan menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.

BACA JUGA:Catat! Gaji PNS Setara BUMN, Direncanakan Mei 2024, Pinjam Dulu Seratus?

3. Tunjangan Pangan:

Pemerintah memberikan tunjangan pangan berupa uang atau setara dengan 10 kg beras untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok.

4. Tunjangan Jabatan/Umum:

PNS yang menduduki jabatan tertentu akan menerima tunjangan jabatan, sedangkan tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu.

BACA JUGA:Konsultasi Guru Spritual, Peserta Nekad Bawa Jimat Demi Lulus PNS. Mau Tahu Isi Jimatnya?

5. Tunjangan Kinerja:

Sebagai penghargaan atas kinerja yang telah diberikan, PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan capaian kinerjanya.

6. Tunjangan Hari Raya (THR):

PNS juga akan menerima THR setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan 50% dari tunjangan kinerja.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Dana Cash Istri PNS Rp 8 Juta, Sri Mulyani Pastikan Bakal Cair Bulan Ini..

7. Tunjangan Gaji 13:

Selain THR, pemerintah memberikan tunjangan tambahan berupa gaji 13 yang dicairkan setiap tahun.

8. Tunjangan Uang Makan:

PNS akan menerima jaminan uang makan dan lauk pauk setiap harinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

9. Tunjangan Penambah Daya Tahan Tubuh:

Besaran tunjangan daya tahan tubuh bervariasi di setiap provinsi, berkisar antara Rp18.000 hingga Rp25.000 per hari.

BACA JUGA:Menteri PANRB Tidak Ada Kekuatan ' Orang Dalam', Jangan Percaya Oknum Janjikan Lulus PNS

10. Tunjangan Uang Lembur dan Makan Lembur:

Kategori :