Pengamat Politik Sumsel, Andrian Saptawan mengungkapkan, seharusnya sejumlah keberatan peserta seleksi itu disampaikan dalam bentuk surat ke panitia Pansel.
"Jika pengumuman sudah 10 besar, itu langsung ke KPUD Provinsi. Karena nanti dari 10 nanti yang diambil 5 besar. Jika terbukti (Indikasi itu, red) bisa langsung dipotong," ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, jika teribat Parpol dalam 5 tahun terakhir itu jelas tidak boleh di loloskan dalam seleksi KPU.
Terkait adanya keputusan DKPP terhadap sejumlah peserta seleksi yang ikut lolos 10 besar, Adrian Saptawan mengometari, jika hal itu seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan Timsel.
BACA JUGA:Dapat Warisan atau Jual Beli Tanah Bangunan, Begini Waktu Pembayaran dan Perhitungan BPHTB-nya!
“Memang keputusan DKPP itu tidak menjadi syarat mutlak, untuk menentukan lolos seleksi. Tapi jika dipaksakan masuk 5 besar itu bisa di PTUN, oleh orang orang yang protes," ujarnya.
Adrian juga menjabarkan, jika kondisi itu sudah ada putusan KPU. Namun jika belum ada keputusan KPU terhadap calon komisioner yang lulus seleksi itu lebih tepat ke ranah masukan.
"Ini masih calon karena 10 besar, tapi jika sudah 5 besar itu sudah masuk ranah putusan KPU," tutupnya.(zul)