BACAKORAN.CO -- Karsono, seorang petani yang sudah berusia 50 tahun di Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan di bawa polisi.
Dia diduga mengurung anak perempuaan Suparno, tetangganya. Diduga di dalam kamar itu, Karsono berbuat tidak senonoh terhadap anak perempuan Suparno berinisial BN yang baru berusia 8 tahun.
Peristiwa yang menjadi buah bibir warga itu terjadi pada Juli 2023 lalu, namun baru terungkap beberapa bulan kemudian. Suparno dan anggota keluarganya melaporkan aib ini ke polisi awal Desember 2023.
Keterangannya kepada polisi tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP - B / 131 / XII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 04 Desember 2023.
BACA JUGA:Anakku ‘Rasa’ Istriku, Anak Hamil 6 Bulan, Istri Serahkan Suaminya ke Kantor Polisi
Sepekan kemudian tepatnya Senin 11 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur menjemput Karsono di rumahnya.
Ketika polisi datang, pria yang berprofesi sebagai petani itu sempat berkelit, namun polisi punya bukti keterangan saksi dan bukti lainnya. Karnsono pun tak berkutik dan langsung dibawa polisi.
Polisi mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh Karsono itu terjadi Juli 2023 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.
Ketika itu, BN yang masih anak-anak hendak bermain ke rumah tetangganya yang kebetulan dekat dengan rumah pelaku. Kemudian BN dipanggil pelaku dari rumahnya.
BACA JUGA:Cabul Banget! Dua Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian
BACA JUGA:Jelang Wafat 'Bung Daud' Masih Jalankan Amanah, Pamit Pulang Makan Siang, Pria Baik Itu Pergi Untuk Selamanya
Karena kenal dan di panggil orang tua, BN menurut saja. Bahkan ketika diajak masuk ke dalam kamar BN tak curiga. Ketika korban BN masuk ke dalam rumah, kemudian oleh pelaku pintu dikunci dari dalam.
Di dalam kamar itulah Karsono berbuat tidak senonoh. Dia diduga meniduri BN. Setelah puas dengan perbuatannya, Karsono meminta agar korban tak menceritakan kejadian itu kepada siapapun.
Namun sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti bau busuknya akan tercium juga. Orang tua BN yaitu Suparno curiga dengan perubahan kepribadian anak peremuannya.
Akhirnya dari mulut mungil BN keluar cerita jika ia pernah diajak Karsono tidur di kamarnya. Tak ingin main hakim sendiri, Suparno melapor hal itu ke Polres OKU Timur.
BACA JUGA:Buaya Liar Hampir 2 Meter 'Kehilangan Taring' , jadi Tontonan dan Mainan Anak-anak
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal membenarkan penangkapan tersangka cabul tersebut.
"Setelah menerima laporan, pelaku dilakukan penangkapan, dan dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut," kata AKP Hamsal, didampingi Kanit PPA Aipda Herly Afrianto, Rabu 13 Desember 2023.
Setelah di kantor polisi, Karsono mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan tercela terhadap BN.
Karsono langsung di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaiman dimaksud pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.