BACAKORAN.CO - Informasi penting untuk para pengikut proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenag tahun 2023. Anda harus sia-siap.
Ini karena proses yang sudah memasuki fase Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini akan segera dilaksanakan. Seleksi tahap ini akan berlangsung pada 19 Desember 2023.
"Peserta yang diumumkan lolos Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD wajib mengikuti SKB CPNS sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Tahap SKB CPNS tahun ini akan digelar pada 19 Desember 2023," ungkap Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin.
Lanjut Nurudin, fase ini akan diikuti total 156 peserta. Mereka sudah teruji lolos masuk SKB CPNS 2023.
Dalam tes nanti banyak tes yang akan dijalani peserta. Mulai Psikotes, Praktik Kerj hingga Wawancara.
BACA JUGA:Bipih Rp 56,04 Juta, Calon Jamaah Haji Sudah Bisa Cicil, Jubir Kemenag: Silakan Dimanfaatkan
Semua tes ini menggunakan Sistem Aplikasi Kementerian Agama. Pada fase ini, peserta wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap.
Kemudian juga membawa dokumen bukti pengalaman kerja dan dokumen pendukung lainnya. Semua ditunjukkan pada saat pelaksanaan SKB CPNS.
"Peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKB CPNS. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta," tukas Nurudin.
Nah, untuk memudahkan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB), Kemenag memberikan penjelasan terkait ketentuan SKB CPNS Kemenag 2023.
Yang pertama, terkait Tata Tertib Peserta. Untuk ini, peserta diwajibkan hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Pada saat tes, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku. Bisa juga membawa Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
Kemudian membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.