Kisah asmara antara pelaku dan korban berlangsung selama tiga bulan, namun malam kejadian, korban dibawa paksa ke rumah pelaku, mengalami pelecehan seksual, dan dicubit hingga memar.
Pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam konfirmasinya, pelaku Prayoga mengakui semua perbuatannya.
menyatakan bahwa tindakan kejam tersebut dilakukan karena korban selalu menolak berhubungan badan.
BACA JUGA:Viral Medsos, Pasangan Suami Istri Maksa Masuk Perumahan Cluster, Malah 'Dirujak' Netizen
Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menunjukkan urgensi penanganan serius terhadap kekerasan seksual.
Kategori :