BACAKORAN.CO - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, perhatian terhadap netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi sorotan masyarakat.
PNS dilarang memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat memengaruhi kontestasi politik.
Netralitas PNS krusial demi menjaga Pemilu yang jujur dan adil.
Pemerintah merespons hal ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang merupakan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pns.
SKB ini merupakan sinergitas antara Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.
Dalam kerangka pengaturan netralitas PNS, peraturan perundang-undangan itu.
Tidak hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, tetapi juga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menggarisbawahi asas netralitas, memastikan bahwa PNS tidak memihak kepada pihak manapun.
BACA JUGA:PLN Himbau Peserta Pemilu Tidak Pasang APK pada Tiang Listrik
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara tegas melarang PNS memberikan dukungan atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Dengan aturan yang jelas, diharapkan PNS dapat menjalankan tugasnya secara netral, tanpa memihak pada calon atau partai politik tertentu.
Upaya menjaga netralitas PNS ini menjadi langkah penting untuk memastikan integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.
BACA JUGA:ASN Jangan Gegabah saat Pemilu, Tingkah Lakumu Dinilai Bawaslu, Jika Gak Netral Ini Resikonya