Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Minggu 07 Jan 2024 - 13:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

BACA JUGA:Oh My God! Ternyata Banyak Kendaraan Dinas Milik Pemda Ini Belum Bayar Pajak, Begini Penjelasan Kepala Samsat

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25.

Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari - November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln

BACA JUGA:Pajak Progresif Kendaraan Tak Bedampak pada Pendapatan Negara, Polri Usul Untuk Dihapus

Desember : Rp2.775.000 - (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000.

Kategori :