Setelah mempunyai akun di DJP online, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT secara online.
Adapun, wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Formulir ini dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.
BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan
Sedangkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S.
Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21
Retto merupakan wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan.
Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi.
Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan.
1. Perhitungan PPh Saat Ini
Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:
Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000.
BACA JUGA:Biasanya Menggeledah Kantor Wajib Pajak, Kini Kantor Pajak Ini ‘Diobok-Obok’ Jaksa
Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:
12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.