Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Minggu 07 Jan 2024 - 13:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Setelah mempunyai akun di DJP online, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT secara online.

Adapun, wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Formulir ini dapat diperoleh melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak.

BACA JUGA:Siap-siap Pelaku UMKM! Pajak 0,5 Persen Tak Berlaku Tahun Depan

Sedangkan bagi wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S.

Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 21

Retto merupakan wajib pajak orang pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan.

Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi.

BACA JUGA:Unik! Ini Cara Pemerintah Dalam Mengatasi kendaraan Gak Mau Bayar Pajak, Kalian Udah Bayar Pajak Belum..

Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000.

BACA JUGA:Biasanya Menggeledah Kantor Wajib Pajak, Kini Kantor Pajak Ini ‘Diobok-Obok’ Jaksa

Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Kategori :