Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Minggu 07 Jan 2024 - 13:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggunakan format baru untuk perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 atau PPh 21 karyawan.

Format bernama tarif efektif rata-rata (TER) itu resmi berlaku per 1 Januari 2024.

Sebelumnya, penghitungan PPh memang dirasa rumit dan kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif, hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Dengan skema lama, setidaknya ada 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi.

BACA JUGA:Pelaporan SPT Pajak 2023 Sudah Bisa Dilakukan, Jangan Sampai Lewat, Ini Batas Waktunya!

“Ini dianggap membingungkan dan memberatkan wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan resminya belum lama ini.

Maka itu, rumus baru penghitungan tarif PPh nantinya hanyalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

BACA JUGA:Pajak Karyawan Bakal Pakai Format Baru di 2024, Seperti Apa? Cek Simulasinya!

Nantinya dalam format perhitungan TER, kata Suryo, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, kawin dan pasangan bekerja.

Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 - TK/3, K/0 - K/3, serta K/I/0 - K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Skema penghitungan TER digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2023.

BACA JUGA:Ingat! Perubahan Tarif PPh Orang Pribadi, Terapkan Metode Baru, Ini Rumus Penghitungannya!

Kategori :