Mau Lapor SPT Pajak? Begini Cara Menghitung PPh 21 Karyawan Menggunakan Rumus Baru

Minggu 07 Jan 2024 - 13:58 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Saat ini, wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT.

Adapun pelaporan SPT dibatasi hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan akhir April 2024 untuk wajib pajak badan.

"Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024," tulis DJP di akun media sosial X.

Berbagai upaya pun dihadirkan pemerintah demi memberikan kemudahan warganya melaporkan pajak.

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Potongan Baru Pajak Gaji Buruh, Ini Besarannya!

Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT.

Kini, laporan SPT Pajak Tahunan bisa secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/

Pelaporan  SPT pajak secara online ini dengan memanfaatkan fitur e-Filing pada situs tersebut.

Dimana Fitur e-Filing memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

BACA JUGA:Bapemperda DKI Jakarta Usulkan UMKM Dengan Omzet Rp 1,3 juta per hari Bebas Pajak...

Untuk bisa menggunakan fitur e-Filling, wajib pajak harus mempunyai akun terlebih dahulu di DJP Online.

Pasalnya, akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat wajib pajak harus mempunyai Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN adalah nomor identitas elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan agar wajib dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.

Sebelumnya, wajib pajak harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN guna aktivasi akun DJP Online.

BACA JUGA:Tren Melambat! Realisasi Pajak Mencapai Rp 1.523 Triliun, Menkeu Sudah 88,69 Persen dari Target

Kini, EFIN juga bisa didapatkan secara online.

Kategori :