Di Hari Ulang Tahunnya, Mantan Direktur Utama Perusahaan Ini Dijebloskan ke Penjara, Ini Kasusnya

Sabtu 13 Jan 2024 - 06:38 WIB
Reporter : Gite Wijaya
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Yan Asmi mantan Direktur Utama  (Dirut) PT Satu Cita Mulia (SCM), Muara Enim Sumatera Selatan, Kamis 11 Januari 2024 terlihat murung dan hanya bisa tertunduk di ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

Mantan Direktur PT SCM itu di tetapkan penyidik Kejari Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Sialnya lagi, mantan Dirut PT SCM itu di jebloskan ke penjara tepat di hari ulang tahunnya.

"Benar tersangka YA (Yasn Asmi) kita tetapkkan sebagai tersanga dan di tahan pas tanggal lahirnya. Itu bukan di sengaja namun hanya kebetulan," jelas Kepala Kejari (Kajari) Muara Enim, Ahmad Nuril Alam SH MH melalui Kasi Intel, Anjasra Karya didampingi Kasi Pidana Khusus Willy Pramudya Ronaldo, Jumat 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Kasus Kades Jual Tanah Jalan, Kejari Muara Enim Minta Pendapat Ahli Hukum Pidana, Bisa Ada Tersangka Baru

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Muara Enim Terima Uang Puluhan Juta, Dari Siapa?

"Tersangka kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum," katanya.

Anjas Karya menjelaskan  jika penetapan tersangkan dan penahan Yan Asmi  adalah hasil pengembangan penyidikan  kasus dugaan korupsi Dana Penyertaan Modal Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Muara Enim (SPME).

"Ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi penyertaan modal PD SPME yang merugikan keuangan negara sebesar Rp700Juta," ujarnya.

Diketahui, dalam penyidikan kasus itu, Kejari Muara Enim sebelumnya telah menetapkan satu tersangka yaitu Direktur Utama PD SPME, Novriansyah Regen.

BACA JUGA:Kepala Desa di Muara Enim Jual Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Sepanjang 1,7 km, Uangnya Masuk Rekening Priba

BACA JUGA:Bupati Muara Enim Dukung Pemekaran RDOB RL2


Penyidik Kejari Muara Enim mengembangkan kasus itu, salah satunya menelusuri aliran dana dugaan korupsi tersebut.

Akhirnya diketahui jika dana penyertaan modal mengalir ke PT  PT SCM. Diduga perusahaan itu  mendapatkan dana penyertaan modal dari PD SPME.

Dana penyertaan modal itu  digunakan untuk pembangunan perumahan yang dilakukan  PT SCM diduga  tanpa sepengetahuan dan izin dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim pada tahun 2021.

Selain itu, dana penyertaan modal tidak tercatat di laporan keuangan PD SPME.

BACA JUGA:4 Shampo Penghilang Uban, Ampuh, Ngga Perlu Dicabut Lagi...

BACA JUGA:5 Efek Minyak Zaitun Untuk Perawatan Wajah, Lakuin Hal Ini Kalau Mau Punya Wajah Glowing Gais!

Nah, Yan Asmi selaku Dirut  PT SCM pada tahun 2021 diduga ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi itu.

"Modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, adalah selaku Direktur PT SCM Tahun 2021 secara melawan hukum menarik dana dari rekening PT SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD SPME,"jelas Anjas Karya.

"Uang itu  digunakan tersangka tidak sesuai dengan tujuan penyertaan modal dari PD SPME tersebut," bebernya.

 "Mengenai penggnaannya untuk apa,  itu masih dalam penyidikan kita," ungkapnya.

BACA JUGA:Orang Membenci Kita, Ini Dia 10 Cara Meluluhkan Hatinya

BACA JUGA:2 Bansos yang Paling Dinantikan Pada 2024, Apakah Kamu Penerimanya?

Lebih lanjut Anjas mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 01/L.6.15/fd.1/01/2024.

Kemudian pada  11 Januari 2024 dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT- 01/L.6.15/Fd.1/01/2024

"Tersangka akan ditahan dalam 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," ungkapnya.

Dalam penyidikan ini, pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kategori :